Transfer Valas ke bank lain tunduk pada ketentuan Bank, Regulator, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence).
Setiap transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan Negara yang terkena sanksi, transaksi akan dibatalkan / diakhiri oleh Bank, sesuai dengan kebijakan Bank dan peraturan Otoritas dan transaksi akan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
Setiap transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan negara-negara berisiko tinggi tunduk pada Uji Tuntas Lanjut. Bank berhak untuk mengakhiri atau membatalkan suatu transaksi apabila Nasabah tidak mematuhi peraturan yang berlaku sehubungan dengan transaksi yang dilakukan Nasabah.
*Bank dapat mengubah daftar negara di atas sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.