Suku Bunga Dasar Kredit Rupiah Bank Shinhan Indonesia
Per 31 Agustus 2024
SUKU BUNGA DASAR KREDIT
Kredit Korporasi
Kredit Ritel
Kredit Mikro
Kredit Konsumsi
KPR
Non KPR
7,46%
6,50%
3,81%
8,10%
8,10%
Keterangan:
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).
Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Bank dan/atau website Bank.