Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik di Bank Shinhan

Direktur Utama Bank Shinhan Indonesia Byun Sang Mo (kiri) menerima cendera mata dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh seusai menandatangani perjanjian kerja sama.

PT Bank Shinhan Indonesia telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dari Kementrian Dalam Negri pada tanggal 26 Februari 2019 di Hotel Westin Jakarta.

Kerja sama tersebut mengenai pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam layanan perbankan.

Dengan kerja sama ini, bank berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada nasabah terutama pada proses pembukaan rekening dan proses pengenalan nasabah (KYC).