Shinhan Happy Housing (SHH)

Fitur Shinhan Happy Housing

1. SHH Secondary
2. SHH Take Over
3. SHH Refinancing
4. SHH Top Up 

Keuntungan

  • Suku bunga 7.25% eff. p.a * Fixed 2 tahun
  • Proses cepat dan mudah
  • Uang muka ringan
  • Jangka waktu hingga 20 tahun
  • Kemudahan pembayaran angsuran, cukup dengan menyediakan dana di rekening Tabungan Bank Shinhan Indonesia (BSI), BSI akan melakukan pendebetan setiap bulan untuk pembayaran angsuran kredit rumah Anda.
  • Aman tersimpan, Sertifikat kepemilikan dan dokumen-dokumen Anda lainnya tersimpan dengan aman pada kami sehingga pada masa kredit selesai dapat langsung diserahkan kembali kepada Nasabah.

Suku Bunga*

Shinhan Happy Housing

Suku Bunga Floating

Existing

Bi Rates 7 day + 3.65%

*) Suku Bunga dapat berubah sewaktu-waktu

Syarat dan Ketentuan

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Warga Negara Asing (WNA) yang telah menikah dengan WNI
  • Umur minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 55 tahun (pegawai) dan 60 tahun (profesional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, dengan masa kerja/usaha minimal 1 (satu) tahun (pegawai) atau 2 (dua) tahun (profesional/wiraswasta)
     

    No

    Jenis Dokumen

    Pegawai

    Profesional

    Wiraswasta

    1.

    Dokumen formulir aplikasi yang diisi lengkap dan benar

    2.

    Fotokopi KTP Pemohon & suami/istri

    3.

    Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yg telah menikah/cerai)

    4.

    Fotokopi Kartu Keluarga

    5.

    Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir

    6.

    Fotokopi NPWP

    7.

    Dokumen asli slip gaji terakhir/ surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan

     

     

    8.

    Fotokopi neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir

     

    9.

    Fotokopi Akte Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan beserta dengan perubahannya dan izin-izin usaha

     

     

    10.

    Fotokopi izin praktek profesi

     

     

    11.

    Fotokopi dokumen kepemilikan agunan : SHM/SHGB, IMB & PBB