NONTON dan JAJAN dapat CASHBACK hingga 100%

Nikmati pengalaman nonton film di bioskop dan jajan di cafe XXI dengan lebih hemat dan mudah dengan pembayaran menggunakan QRIS di Aplikasi Mobile Banking SOL Indonesia. Nasabah akan mendapatkan cashback hingga 100% untuk pembelian tiket film (offline) dan/atau pembelian makanan, minuman di cafe XXI dengan pembayaran menggunakan QRIS di Aplikasi Mobile Banking SOL Indonesia .

Periode Program : 22 Mei – 31 Agustus 2023

Untuk mengikuti program “NONTON dan JAJAN dapat CASHBACK hingga 100%” ini, Nasabah wajib memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan umum sebagai berikut :

  1. Program ini hanya berlaku untuk Nasabah baru yang melakukan pembukaan rekening di Bank Shinhan Indonesia melalui Aplikasi SOL Indonesia dengan menggunakan kode promo “XXI”.
  2. Setelah melakukan pembukaan rekening, Nasabah yang melakukan transaksi pertama kali untuk pembayaran untuk pembelian tiket di outlet XXI (offline) atau pembelian makanan, minuman di cafe XXI menggunakan QRIS di Aplikasi SOL Indonesia akan mendapatkan cashback Rp 30.000,-.
  3. Nasabah akan mendapatkan tambahan cashback Rp 10.000,- per transaksi jika kembali melakukan transaksi pembayaran di outlet XXI atau cafe XXI menggunakan QRIS di Aplikasi SOL Indonesia.
  4. Minimum transaksi pembayaran QRIS di Aplikasi SOL Indonesia adalah Rp 30.000,-.
  5. Maksimum cashback untuk Nasabah selama periode program adalah Rp 60.000,-.
  6. Cashback hanya untuk 1.000 Nasabah pertama selama periode program berlangsung.
  7. Transaksi yang akan mendapatkan cashback adalah transaksi dengan status berhasil atau sukses.
  8. Promosi berlaku untuk pembelian tiket studio deluxe atau reguler dan untuk pembelian makanan minuman di cafe XXI.
  9. Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah dalam jangka waktu maksimal 7 hari kerja setelah transaksi dilakukan.
  10. Cashback akan dikreditkan ke rekening aktif Bank Shinhan dan dengan mata uang Rupiah.
  11. Program ini tidak dapat digabungan dengan program pembukaan rekening melalui Aplikasi SOL Indonesia lainnya.
  12. Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam syarat dan ketentuan umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.
  13. Nasabah dapat melakukan pengaduan atas layanan atau transaksi perbankan melalui kantor cabang Bank Shinhan Indonesia atau melalui call center 1500-881.
  14. Bank dapat sewaktu – waktu memperbaiki/mengubah/melengkapi/memperbaharui syarat dan ketentuan program dengan pemberitahuan melalui media yang tersedia pada bank.
  15. Apabila dikemudian hari diketahui dokumen yang disampaikan di Aplikasi SOL Indonesia adalah palsu atau tidak benar serta digunakan untuk transaksi penipuan atau menampung hasil kejahatan (melanggar UU dan ketentuan lain), serta tidak sesuai dengan ketentuan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), maka Bank diberi kuasa dan persetujuan dari Nasabah untuk menutup dan memblokir rekening dan/atau akses Aplikasi SOL Indonesia Nasabah, dan berhak melakukan pembatalan pemberian cashback kepada Nasabah.
  16. Segala korespondensi kepada Nasabah akan ditujukan kepada alamat yang tercatat di Bank, perubahan alamat tidak berlaku jika pemberitahuannya secara tertulis berikut bukti pendukungnya belum diterima Bank dan segala akibatnya tidak menjadi tanggung jawab Bank.
  17. Nasabah telah membaca dan mengerti isi dari Syarat dan Ketentuan Program ini, dan semua pernyataan, jaminan, syarat dan ketentuan yang dimuat dalam syarat dan ketentuan ini sudah benar dan tepat adanya, dan oleh karenanya tidak diperlukan penafsiran lebih lanjut.
  18. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala sesuatu terkait aktifitas nasabah pada Aplikasi SOL Indonesia, termasuk melakukan pembukaan rekening dan transaksi di Aplikasi SOL Indonesia. Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak dan segala akibat dan kerugian yang timbul tetap merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah.
  19. PT Bank Shinhan Indonesia dibebaskan dari tanggung jawab atas pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga atas program ini. Pastikan Nasabah berhati – hati dan tidak tertipu oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan Bank Shinhan Indonesia dengan menjanjikan hadiah/bentuk hadiah lainya.
  20. Nasabah membebaskan Bank Shinhan Indonesia dari segala macam tuntutan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari
  21. Sejalan dengan meningkatnya ragam dan model transformasi digital, agar Nasabah Bank Shinhan Indonesia selalu berhati – hati atas setiap proses transaksi yang dilakukannya dengan menjaga kerahasiaan Password, PIN, OTP dan data pribadi, tidak memberikan data apapun kepada pihak lain yang berpotensi terjadinya penipuan atau kejahatan siber lainya.
  22. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam dua bahasa, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat pernyataan/pertanyaan atau perbedaan penafsiran atau arti yang berhubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, maka yang berlaku adalah Bahasa Indonesia.


Program hanya berlaku pada List Bioskop berikut