Top Up E-Wallet di SOL*

Biaya Admin Rp 0,-  + Dapat CASHBACK hingga Rp 25rb**

 

Periode program: 16 Agustus – 16 September 2024

 

Untuk mengikuti program ini, Nasabah wajib memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan umum sebagai berikut:

  1. Program ini hanya berlaku untuk Nasabah existing dan Nasabah baru Bank Shinhan Indonesia (selanjutnya disebut “Bank”) pemilik rekening aktif Tabungan SOL dan pengguna aplikasi SOL Indonesia
  2. Nasabah baru yang sudah menyelesaikan pembukaan rekening online dan melakukan transaksi top-up e-wallet (ShopeePay, LinkAja, iSaku, AstraPay) dengan minimum transaksi Rp 25.000,- akan mendapatkan cashback Rp 5.000,- per transaksi
  3. Maksimum cashback yang dapat diterima Nasabah baru adalah Rp 25.000,- (5x transaksi) selama periode program
  4. Nasabah existing yang melakukan transaksi top-up e-wallet (ShopeePay, LinkAja, iSaku, AstraPay) dengan minimum transaksi Rp 50.000,- akan mendapatkan cashback Rp 5.000,- per transaksi
  5. Maksimum cashback yang dapat diterima Nasabah existing adalah Rp 15.000,- (3x transaksi) selama periode program
  6. Nasabah baru dan Nasabah existing harus memiliki dan menjaga saldo rata –rata Rp 100.000,- selama 7 hari selama periode program berlangsung
  7. Program cashback ini hanya berlaku untuk 5.000 transaksi pertama (Nasabah baru dan Nasabah existing)
  8. Cashback akan diberikan ke Nasabah maksimum 14 hari kerja ke rekening aktif Tabungan SOL
  9. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
  10. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank berhak untuk memblokir dan/atau menutup rekening dan/atau akses Aplikasi SOL Indonesia milik Nasabah dan Bank berhak melakukan pembatalan pemberian cashback kepada Nasabah
  11. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
  12. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Program ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan kepada Nasabah yang diinformasikan melalui media yang tersedia pada Bank.
  13. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala sesuatu terkait aktifitas perbankan nasabah pada aplikasi SOL Indonesia, termasuk melakukan pembukaan rekening dan transaksi di aplikasi SOL Indonesia. Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak dan segala akibat dan kerugian yang timbul tetap merupakan tanggung jawab dan risiko dari Nasabah
  14. Nasabah membebaskan Bank dari tanggung jawab dan segala macam tuntutan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari atas tindakan berupa pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh Nasabah ataupun pihak lain/ketiga atas program ini.
  15. Nasabah telah membaca dan mengerti isi dari Syarat dan Ketentuan Program ini, dan semua pernyataan, jaminan, Syarat dan Ketentuan yang dimuat dalam Syarat dan Ketentuan ini sudah benar dan tepat adanya, dan oleh karenanya tidak diperlukan penafsiran lebih lanjut.
  16. Segala Korespondensi kepada Nasabah akan ditujukan kepada alamat yang tercatat di Bank, Perubahan alamat tidak berlaku jika pemberitahuannya secara tertulis berikut bukti pendukungnya belum diterima Bank dan segala akibatnya tidak menjadi tanggung jawab Bank.
  17. Sejalan dengan meningkatnya ragam dan model transformasi digital, agar Nasabah Bank selalu berhati – hati atas setiap proses transaksi yang dilakukannya dengan menjaga kerahasiaan Password, PIN, OTP dan data pribadi, tidak memberikan data apapun kepada pihak lain yang berpotensi terjadinya penipuan atau kejahatan siber lainya
  18. Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank
  19. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam dua bahasa, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat pernyataan/pertanyaan atau perbedaan penafsiran atau arti yang berhubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, maka yang berlaku adalah Bahasa Indonesia.
  20. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank atau melalui call center (1500-881).