Ajak Teman & Dapat : Cashback Fantastis hingga Rp 3 JUTA!

Dapatkan UNTUNGGG dari program spesial Bank Shinhan Indonesia, dengan ajak teman kamu untuk membuka rekening secara online di Aplikasi SOL Indonesia menggunakan kode promo kamu (Nomor ponsel yang terdaftar di Aplikasi SOL Indonesia) maka kamu akan dapat UNTUNG Cashback Fantastis  hingga Rp 3.000.000,- dari Bank Shinhan Indonesia.
 

Periode program: 1 November – 31 Desember 2024
 

Untuk mengikuti program ini, Nasabah wajib membaca, memahami, dan menyetujui syarat dan ketentuan umum sebagai berikut :

  1. Program berlaku untuk Nasabah Bank Shinhan Indonesia pemilik rekening Tabungan SOL (Tabungan SOL adalah rekening yang dibuka secara online melalui Aplikasi SOL Indonesia)
  2. Nasabah pemberi referensi (referrer) dapat memberikan kode promo berupa nomor ponsel yang terdaftar di Aplikasi SOL Indonesia kepada calon Nasabah baru (referee) yang akan melakukan pembukaan rekening online di Aplikasi SOL Indonesia
  3. Nasabah pemberi referensi (referrer)  harus memastikan calon Nasabah baru (referee) menyelesaikan proses pembukaan rekening online, melakukan pembuatan User ID dan login ke Aplikasi SOL Indonesia
  4. Nasabah pemberi referensi (referrer) harus memastikan jika calon Nasabah baru (referee) sudah memasukan kode promo berupa Nomor ponsel Nasabah pemberi referensi (referrer) yang terdaftar di Aplikasi SOL Indonesia pada kolom kode promo saat pembukaan rekening online Tabungan SOL
  5. Nasabah pemberi referensi (referrer) harus menjaga saldo rata – rata Rp 1.000.000,- selama 2 bulan
  6. Nasabah pemberi referensi (referrer) akan mendapatkan cashback Rp 10.000,-/Nasabah baru (referee) yang menyelesaikan pembukaan rekening hingga pembuatan User ID dan login ke Aplikasi SOL Indonesia
  7. Maksimum cashback untuk Nasabah pemberi referensi (referrer) adalah Rp 3.000.000,- selama periode program
  8. Kuota Cashback hanya berlaku untuk 1.000 orang pertama yang memenuhi syarat
  9. Cashback akan di kreditkan langsung ke rekening Tabungan SOL Nasabah pemberi referensi (referrer)
  10. Apabila di kemudian hari diketahui dokumen yang disampaikan di Aplikasi SOL Indonesia adalah palsu atau tidak benar serta digunakan untuk transaksi penipuan atau menampung hasil kejahatan (melanggar UU dan ketentuan yang berlaku), serta tidak sesuai dengan ketentuan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pecegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), maka Bank diberi kuasa dan persetujuan dari Nasabah untuk menutup dan memblokir rekening dan/atau akses Aplikasi SOL Indonesia Nasabah, dan berhak melakukan pembatalan pemberian cashback kepada Nasabah
  11. Segala Korespodensi kepada Nasabah akan ditujukan kepada alamat yang tercatat di Bank, Perubahan alamat tidak berlaku jika pemberitahuannya secara tertulis maupun secara online berikut bukti pendukungnya (jika diperlukan) belum diterima Bank dan segala akibatnya tidak menjadi tanggung jawab Bank
  12. Nasabah dapat melakukan pengaduan atas layanan atau transaksi perbankan melalui kantor cabang Bank Shinhan Indonesia atau melalui call center 1500-881.
  13. Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah
  14. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank sewaktu – waktu berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi/memperbaruhi Syarat dan Ketentuan Program ini dengan pemberitahuan kepada Nasabah yang di informasikan melalui media yang tersedia pada Bank
  15. Nasabah telah membaca dan mengerti isi dari Syarat dan Ketentuan Program ini, dan semua pernyataan, jaminan, Syarat dan Ketentuan yang dimuat dalam Syarat dan Ketentuan ini sudah benar dan tepat adanya, dan oleh karenanya tidak diperlukan penafsiran lebih lanjut
  16. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala sesuatu terkait aktifitas nasabah pada Aplikasi SOL Indonesia, termasuk melakukan pembukaan rekening dan transaksi di Aplikasi SOL Indonesia. Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak dan segala akibat dan kerugian yang timbul tetap merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah
  17. Bank dibebaskan dari tanggung jawab atas pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga atas program ini. Pastikan Nasabah berhati – hati dan tidak tertipu oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah/bentuk hadiah lainya.
  18. Nasabah membebaskan Bank dari segala macam tuntutan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari bilamana tuntutan tersebut disebabkan oleh kesalahan Nasabah dalam penggunaan tabungan SOL.
  19. Sejalan dengan meningkatnya ragam dan model transformasi digital, agar Nasabah Bank selalu berhati – hati atas setiap proses transaksi yang dilakukannya dengan menjaga kerahasiaan Password, PIN, OTP dan data pribadi, tidak memberikan data apapun kepada pihak lain yang berpotensi terjadinya penipuan atau kejahatan siber lainya
  20. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam dua bahasa, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat peryataan/pertanyaan atau perbedaan penafsiran atau arti yang berhubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, maka yang berlaku adalah Bahasa Indonesia.
  21. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.