MY CAR LOAN (Kredit Kendaraan Bermotor)

Nikmati Kemudahan Memiliki Kendaraan Impian Anda Melalui BANK SHINHAN INDONESIA

 

MY CAR LOAN

My Car Loan (“MCL”) adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada Debitur perorangan untuk pembelian kendaraan roda 4 (empat) baru.
 

Keuntungan

FITUR

Bank Shinhan Indonesia menawarkan 3 produk utama, yaitu:

- ADDM (Angsuran Dibayar di Muka)

Angsuran pertama dibayarkan bersamaan dengan uang muka (Down Payment) sehingga membuat tenor pinjaman akan berkurang satu kali.

- ADDB (Angsuran Dibayar di Belakang)

TDP (Total Down Payment) yang lebih ringan, dengan tenor pinjaman tetap dan angsuran pertama akan dibayarkan pada bulan berikutnya.

- Balloon Payment (Angsuran Ringan)

Pembayaran dengan sistem angsuran ringan setiap bulannya selama periode pinjaman dan pembayaran besar (pelunasan) dilakukan di akhir jangka waktu pinjaman.

 

KEUNTUNGAN

  • Suku bunga kompetitif
  • Tenor fleksibel sampai dengan 10 tahun*
  • DP rendah mulai dari 15%*
  • Angsuran ringan
  • Perlindungan asuransi untuk kendaraan

 

Catatan:
*) Syarat dan ketentuan berlaku berdasarkan kebijakan Bank

Persyaratan

Frequently Asked Questions (FAQ)

Frequently Asked Questions (FAQ) yang sering diajukan mengenai My Car Loan (“MCL”) di Bank Shinhan Indonesia:

1. Apa saja jenis kendaraan yang dapat dibiayai dengan MCL di Bank Shinhan Indonesia?
MCL hanya diperuntukkan pembelian Mobil Baru. Mobil baru bisa dibeli dari dealer resmi yang bekerjasama dengan jaringan Bank Shinhan Indonesia.

2. Apakah ada uang muka (DP) untuk MCL di Bank Shinhan Indonesia?
Ya, Bank Shinhan Indonesia biasanya mewajibkan uang muka (down payment / DP) untuk pengajuan MCL. Besarannya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan kebijakan Bank.

3. Bagaimana cara pembayaran angsuran?
Pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui saluran dibawah ini:

  • Auto-debit: Pembayaran angsuran secara otomatis dari rekening Bank Shinhan Indonesia Anda setiap bulannya.

4. Apakah saya bisa melunasi MCL lebih awal di Bank Shinhan Indonesia?
Ya, Bank Shinhan Indonesia memungkinkan pelunasan lebih cepat dari jadwal (early repayment), namun akan dikenakan biaya penalti. Anda perlu menghubungi pihak Bank untuk mengetahui ketentuan lebih lanjut mengenai biaya pelunasan dipercepat.

5. Apakah Bank Shinhan menawarkan asuransi untuk MCL?
Ya, Bank Shinhan Indonesia mewajibkan peminjam untuk mengambil asuransi kendaraan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi kendaraan dalam hal terjadi risiko.

6. Apa yang terjadi jika saya gagal membayar angsuran?
Jika Anda gagal membayar angsuran, Bank Shinhan Indonesia akan mengenakan denda keterlambatan. Jika keterlambatan pembayaran berlanjut maka Bank Shinhan Indonesia berhak untuk mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

7. Apakah saya bisa mengajukan MCL di Bank Shinhan Indonesia jika saya pengusaha atau wiraswasta?
Ya, Bank Shinhan Indonesia menerima pengajuan MCL dari pengusaha atau wiraswasta. Anda harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan stabilitas keuangan, seperti laporan keuangan usaha dan NPWP.

8. Bagaimana cara mengajukan MCL di Bank Shinhan Indonesia?
Anda dapat menyampaikan pertanyaan terkait MCL melalui kantor cabang terdekat Bank Shinhan Indonesia atau menghubungi call center kami di 1500-881 (layanan 24 jam) dan info.id@shinhan.com.