Layanan Pembayaran Pajak tersedia pada Internet Banking, Mobile Banking (SOL), Firm Banking (Host to Host), dan Cabang.
Untuk pembayaran 3 (tiga) jenis Tagihan Pajak sebagai berikut:
Sehubungan dengan telah diimplementasikannya pengembangan Layanan MPN G3 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan surat nomor S-159/PB.8/2023, maka mulai tanggal 24 Januari 2024 berlaku perubahan sebagai berikut:
Perubahan data detil pajak/ elemen data Bukti Penerimaan Negara (BPN atau e-slip pajak) pada jenis Billing DJP:
Catatan:
Transaksi pembayaran Billing DJP yang telah sukses sebelum 24 Januari 2024 masih menggunakan format BPN/ e-slip lama (sebelum perubahan).
Tidak terdapat perubahan pada Billing DJBC (Dirjen Bea Cukai)
Data detil pajak/ elemen data Bukti Penerimaan Negara (BPN atau e-slip pajak) tetap sama:
Tidak terdapat perubahan pada Billing DJA (Dirjen Anggaran)
Data detil pajak/ elemen data Bukti Penerimaan Negara (BPN atau e-slip pajak) tetap sama: