Kalkulator KPR
Tentang Produk
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank Shinhan Indonesia kepada nasabah individu untuk pembelian, renovasi, atau pengalihan (take over) kredit rumah dari bank lain
Layanan ini dirancang untuk membantu masyarakat memiliki hunian dengan skema pembayaran angsuran yang fleksibel dan sesuai kemampuan finansial.
Dengan dukungan tim profesional dan layanan pelanggan yang responsif, KPR Shinhan Indonesia memberikan kemudahan bagi Anda dalam mewujudkan kepemilikan rumah impian secara nyaman dan aman.
Keunggulan Produk
- Bunga kompetitif & transparan: Pilihan suku bunga tetap maupun mengambang.
- Tenor fleksibel hingga 20 tahun: Sesuaikan dengan kemampuan pembayaran Anda.
- Beragam tujuan pembiayaan: Pembelian rumah baru, rumah bekas, renovasi, atau take over.
- Proses cepat & mudah: Didukung tim analisis kredit yang profesional.
- Perlindungan asuransi jiwa & kebakaran: Memberikan rasa aman selama masa kredit.
- Cicilan tetap & terjangkau: Sistem angsuran yang memudahkan pengelolaan keuangan Anda.
Kriteria Nasabah
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (karyawan) atau 65 tahun (profesional/wiraswasta) pada saat kredit berakhir.
- Memiliki penghasilan tetap dan pekerjaan yang stabil.
- Masa kerja/usaha minimal 1 tahun (karyawan) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta)
- Memiliki rekening di Bank Shinhan Indonesia.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk Karyawan
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika ada).
- Fotokopi NPWP dan Kartu Keluarga.
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan terakhir.
- Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.
- Fotokopi Akta Nikah (bagi yang menikah).
Untuk Wiraswasta / Profesional
- Fotokopi KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga.
- Fotokopi SIUP / TDP / NIB / Akta Usaha.
- Laporan keuangan usaha / rekening koran 6 bulan terakhir.
- Fotokopi dokumen properti yang akan dibeli atau dijaminkan.
Biaya & Ketentuan
| Deskripsi | KPR Bank Shinhan Indonesia |
| Plafon Pinjaman | Mulai dari Rp 200 juta |
| Tenor Maksimum | Hingga 20 tahun |
| Suku Bunga | Fixed / Floating (mengacu pada ketentuan Bank Shinhan Indonesia) |
| Biaya Provisi | 1% dari total pinjaman |
| Biaya Administrasi | Sesuai ketentuan bank |
| Asuransi Jiwa & Kebakaran | Wajib selama masa kredit |
Untuk informasi lengkap, silakan lihat dokumen RIPLAY KPR di situs resmi Bank Shinhan Indonesia.
Proses Pengajuan KPR
- Lengkapi formulir aplikasi KPR dan lampirkan dokumen pendukung.
- Tim kredit Bank Shinhan melakukan analisis dan survei properti.
- Setelah disetujui, tandatangani Perjanjian Kredit dan Akta Jaminan.
- Dana akan dicairkan ke penjual properti atau pihak terkait sesuai perjanjian.
Syarat & Ketentuan Umum
- Fasilitas kredit tunduk pada hasil analisis kelayakan Bank Shinhan Indonesia.
- Suku bunga dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu.
- Properti yang dijaminkan harus memiliki legalitas yang sah.
- Bank berhak menolak pengajuan jika tidak memenuhi persyaratan kredit.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa saja jenis KPR yang tersedia di Bank Shinhan Indonesia?
Tersedia KPR Pembelian, KPR Renovasi, dan KPR Take Over dari bank lain.
Apakah suku bunga KPR Shinhan tetap atau mengambang?
Tersedia dua pilihan: suku bunga tetap (fixed) untuk periode awal dan mengambang (floating) setelahnya.
Apakah saya perlu memberikan uang muka (DP)?
Ya, sesuai ketentuan Bank Indonesia dan kebijakan Bank Shinhan Indonesia.
Bisakah saya melunasi KPR sebelum jatuh tempo?
Bisa. Pelunasan yang dilakukan dalam masa minimum tenor akan dikenakan biaya pinalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah wajib memiliki asuransi?
Ya, nasabah wajib mengikuti asuransi jiwa dan asuransi kebakaran untuk keamanan kredit.
Berapa lama proses persetujuan KPR?
Umumnya 5–10 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh Bank.
Apakah tersedia program KPR untuk ekspatriat?
Saat ini KPR hanya tersedia untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
