MPN

Hubungan Investor

MPN

Hubungan Investor

Layanan Pembayaran Pajak – MPN Generasi 3 (MPN G3)

Layanan Pembayaran Pajak tersedia pada Internet Banking, Mobile Banking (SOL), Firm Banking (Host to Host), dan Cabang.
Untuk pembayaran 3 (tiga) jenis Tagihan Pajak sebagai berikut:

  1. Billing DJP (Dirjen Pajak), digit pertama pada kode billing pajak adalah 0,1,2,3
  2. Billing DJBC (Dirjen Bea Cukai), digit pertama pada kode billing pajak adalah 4,5,6
  3. Billing DJA (Dirjen Anggaran), digit pertama pada kode billing pajak adalah 7,8,9


Sehubungan dengan telah diimplementasikannya pengembangan Layanan MPN G3 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan surat nomor S-159/PB.8/2023, maka mulai tanggal 24 Januari 2024 berlaku perubahan sebagai berikut:

Perubahan data detil pajak/ elemen data Bukti Penerimaan Negara (BPN atau e-slip pajak) pada jenis Billing DJP:

Sebelum PerubahanSetelah Perubahan
Data PembayaranTanggal dan Jam BayarTanggal dan Jam Bayar
Tanggal BukuTanggal Buku
NTBNTB
NTPNNTPN
STANSTAN
Data SetoranKode BillingKode Billing
NPWPNPWP
Nama Wajib PajakNama Wajib Pajak
AlamatAlamat
Nomor Objek PajakJumlah Detail
Mata AnggaranJumlah Setoran
Jenis SetoranKode Mata Uang
Masa Pajak
Nomor Ketetapan
Jumlah Setoran
Kode Mata Uang


Catatan:

1. Transaksi pembayaran Billing DJP yang telah sukses sebelum 24 Januari 2024 masih menggunakan format BPN/ e-slip lama (sebelum perubahan). 

2. Tidak terdapat perubahan pada Billing DJBC (Dirjen Bea Cukai)
Data detil pajak/ elemen data Bukti Penerimaan Negara (BPN atau e-slip pajak) tetap sama:

Data PembayaranTanggal dan Jam Bayar
Tanggal Buku
NTB
NTPN
STAN
Data SetoranKode Billing
ID Wajib Bayar Pajak
Nama Wajib Bayar Pajak
Jenis Dokumen
Nomor Dokumen
Tanggal Dokumen
Kode KPPBC
Jumlah Setoran
Kode Mata Uang

3. Tidak terdapat perubahan pada Billing DJA (Dirjen Anggaran)
Data detil pajak/ elemen data Bukti Penerimaan Negara (BPN atau e-slip pajak) tetap sama:

Data PembayaranTanggal dan Jam Bayar
Tanggal Buku
NTB
NTPN
STAN
Data SetoranKode Billing
Nama Wajib Bayar Pajak
Kementrian/Lembaga
Unit Eselon I
Satuan Kerja
Jumlah Setoran
Kode Mata Uang

Petunjuk Pembayaran

Teller/Cabang

  1. Gunakan Slip Setoran dengan mencantumkan kode billing.
  2. Serahkan Slip Setoran kepada Teller.
  3. Teller akan memerikan kode billing pada sistem Bank.
    • Jika kode billing valid, proses pembayaran dapat dilanjutkan.
    • Jika tidak valid atau kedaluwarsa, Teller akan menyarankan Anda membuat ulang kode billing.
  4. Lakukan pembayaran tunai atau debet rekening, lalu Nasabah memasukkan PIN saat diminta oleh Teller di mesin Pinpad.
  5. Teller akan memproses transaksi hingga status pembayaran berhasil.
  6. Setelah berhasil, Teller akan memberikan:
    • Bukti Penerimaan Negara (BPN)
    • Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

IB/SOL Individual

  1. Login IB/SOL Individual
  2. Pilih menu Pembayaran
  3. Pilih produk Pajak/Tax
  4. Pilih rekening sumber dana
  5. Input kode billing yang akan dibayar
  6. Periksa kembali detail transaksi pada layar konfirmasi
  7. Input OTP/MOTP
  8. Transaksi selesai dan periksa hasil transaksi pada menu e-slip

IB/SOL Corporate

  1. Proses Maker
    • Login IB/SOL Corporate
    • Pilih menu Pembayaran
    • Pilih produk Pajak/Tax
    • Pilih rekening sumber dana
    • Input kode billing yang akan dibayar
    • Periksa detail transaksi pada layar konfirmasi
    • Pilih Approver dan Input OTP Maker Corporate
    • Transaksi telah terdaftar dan status persetujuan dapat dilihat pada menu Kelola Transaksi -> Pemeriksaan Status Persetujuan
  2. Proses Approver
    • Login IB/SOL Corporate
    • Pilih menu Kelola Transaksi -> Disetujui/Tidak Disetujui
    • Pilih transaksi pembayaran Pajak/Tax yang akan diproses
    • Periksa detail transaksi pada layar konfirmasi
    • Approve dan Input OTP Approver Corporate
    • Transaksi selesai dan periksa hasil transaksi pada menu e-slip
blank