Tentang Produk
Documentary Credit (atau Letter of Credit / L/C) adalah metode pembayaran dimana Bank Shinhan Indonesia, atas permintaan importir, memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir selama dokumen pengiriman sesuai dengan ketentuan dalam L/C yang diterbitkan.
Untuk transaksi di dalam negeri, tersedia layanan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang berfungsi sama, namun mengikuti ketentuan lokal.
| Jenis | Lingkup | Regulasi |
| L/C (Letter of Credit) | Transaksi Impor Internasional | UCP 600 |
| SKBDN | Transaksi Jual-Beli Domestik | POJK No. 26 Tahun 2024 |
Dengan layanan ini, pembayaran dilakukan hanya jika dokumen benar, sehingga baik importir maupun eksportir terlindungi dari risiko keuangan dan pengiriman.
Jenis L/C atau SKBDN yang Tersedia
| Jenis | Deskripsi | Waktu Pembayaran |
| Sight L/C atau SKBDN Atas Unjuk | Pembayaran dilakukan segera setelah dokumen diterima dan dinyatakan sesuai. | Maksimal 5 hari kerja setelah penerimaan dokumen. |
| Sight L/C atau SKBDN Atas Unjuk | Importir melakukan akseptasi dan pembayaran dilakukan pada tanggal jatuh tempo. | Dibayar sesuai tenor yang disepakati. |
Keunggulan Produk
- Aman bagi importir dan eksportir: Pembayaran hanya dilakukan berdasarkan dokumen yang sah.
- Kepastian cash flow: Mempermudah perencanaan modal kerja.
- Mendukung kredibilitas perusahaan: Meningkatkan kepercayaan pemasok global maupun lokal.
- Diterima secara internasional: L/C yang diterbitkan dapat diterima oleh bank koresponden di seluruh dunia.
- Proses penerbitan cepat: L/C / SKBDN diterbitkan dalam waktu maksimal 8 jam kerja setelah dokumen lengkap.
- Konsultasi profesional: Tim trade finance kami siap membantu mengurangi risiko dan biaya transaksi.
Persyaratan Nasabah
- Perusahaan memiliki rekening di Bank Shinhan Indonesia.
- Memiliki line fasilitas L/C atau SKBDN yang telah disetujui.
- Menyerahkan jaminan sesuai kebijakan kredit Bank Shinhan Indonesia.
- Pihak terkait tidak terdaftar dalam daftar sanksi internasional dan lokal (UN, OFAC, UK, EU, dan lainnya).
Dokumen yang Diperlukan
- Formulir aplikasi penerbitan L/C atau SKBDN.
- SIUP, NIB, NPWP, Akta Pendirian & Perubahan.
- API (Angka Pengenal Impor) atau API Terbatas (untuk transaksi impor).
- Dokumen pembukaan rekening (jika baru).
Perubahan (Amendment) L/C atau SKBDN
Bank Shinhan Indonesia dapat melakukan perubahan atas syarat L/C atau SKBDN sesuai instruksi importir.
Keunggulan:
- Proses cepat & mudah
- Tim Trade Finance akan memeriksa kesesuaian perubahan dan memberikan rekomendasi terbaik
Dokumen:
- Formulir perubahan L/C atau SKBDN
- L/C atau SKBDN asli
Pelunasan L/C atau SKBDN
Pembayaran dilakukan ketika dokumen dinyatakan compliant terhadap syarat dan ketentuan transaksi.
Keunggulan:
- Mendukung kelancaran pembayaran internasional
- Proses cepat dengan biaya yang kompetitif
- Formulir perubahan L/C atau SKBDN
Alur Proses Singkat
- Importir mengajukan pembukaan L/C atau SKBDN.
- Bank Shinhan Indonesia menerbitkan L/C / SKBDN kepada bank eksportir/supplier.
- Eksportir mengirim barang dan menyerahkan dokumen ke banknya.
- Dokumen diteruskan ke Bank Shinhan Indonesia untuk pemeriksaan.
- Jika dokumen sesuai → pembayaran dilakukan sesuai jenis L/C / SKBDN.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah L/C menjamin barang pasti sesuai fisik?
Tidak. L/C menjamin dokumen, bukan kondisi fisik barang.
Apakah L/C dapat digunakan untuk supplier baru?
Ya. L/C justru sering dipakai untuk membangun kepercayaan awal dengan supplier baru.
Berapa lama penerbitan L/C?
Maksimal 8 jam kerja setelah dokumen lengkap diterima.
Apakah dapat digunakan untuk transaksi domestik?
Ya, melalui SKBDN sesuai POJK No. 26/2024.
