Import Documentary Credits

Hubungan Investor

Solusi Pembayaran Aman untuk Transaksi Perdagangan Internasional dan Domestik

Import Documentary Credits

Hubungan Investor

Pastikan transaksi impor Anda berjalan lebih lancar dan aman denganImport Documentary Credits dariBank Shinhan Indonesia. Baik untuk transaksi luar negeri (L/C) maupun dalam negeri (SKBDN), layanan ini membantu memastikan pembayaran kepada pemasok hanya dilakukan apabila dokumen sesuai dengan syarat yang disepakati.

 

Tentang Produk

Documentary Credit (atau Letter of Credit / L/C) adalah metode pembayaran dimana Bank Shinhan Indonesia, atas permintaan importir, memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir selama dokumen pengiriman sesuai dengan ketentuan dalam L/C yang diterbitkan.

Untuk transaksi di dalam negeri, tersedia layanan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang berfungsi sama, namun mengikuti ketentuan lokal.

JenisLingkupRegulasi
L/C (Letter of Credit)Transaksi Impor InternasionalUCP 600
SKBDNTransaksi Jual-Beli DomestikPOJK No. 26 Tahun 2024

Dengan layanan ini, pembayaran dilakukan hanya jika dokumen benar, sehingga baik importir maupun eksportir terlindungi dari risiko keuangan dan pengiriman.

Jenis L/C atau SKBDN yang Tersedia

JenisDeskripsiWaktu Pembayaran
Sight L/C atau SKBDN Atas UnjukPembayaran dilakukan segera setelah dokumen diterima dan dinyatakan sesuai.Maksimal 5 hari kerja setelah penerimaan dokumen.
Sight L/C atau SKBDN Atas UnjukImportir melakukan akseptasi dan pembayaran dilakukan pada tanggal jatuh tempo.Dibayar sesuai tenor yang disepakati.

Keunggulan Produk

  • Aman bagi importir dan eksportir: Pembayaran hanya dilakukan berdasarkan dokumen yang sah.
  • Kepastian cash flow: Mempermudah perencanaan modal kerja.
  • Mendukung kredibilitas perusahaan: Meningkatkan kepercayaan pemasok global maupun lokal.
  • Diterima secara internasional: L/C yang diterbitkan dapat diterima oleh bank koresponden di seluruh dunia.
  • Proses penerbitan cepat: L/C / SKBDN diterbitkan dalam waktu maksimal 8 jam kerja setelah dokumen lengkap.
  • Konsultasi profesional: Tim trade finance kami siap membantu mengurangi risiko dan biaya transaksi.

Persyaratan Nasabah

  • Perusahaan memiliki rekening di Bank Shinhan Indonesia.
  • Memiliki line fasilitas L/C atau SKBDN yang telah disetujui.
  • Menyerahkan jaminan sesuai kebijakan kredit Bank Shinhan Indonesia.
  • Pihak terkait tidak terdaftar dalam daftar sanksi internasional dan lokal (UN, OFAC, UK, EU, dan lainnya).

Dokumen yang Diperlukan

  • Formulir aplikasi penerbitan L/C atau SKBDN.
  • SIUP, NIB, NPWP, Akta Pendirian & Perubahan.
  • API (Angka Pengenal Impor) atau API Terbatas (untuk transaksi impor).
  • Dokumen pembukaan rekening (jika baru).

Perubahan (Amendment) L/C atau SKBDN

Bank Shinhan Indonesia dapat melakukan perubahan atas syarat L/C atau SKBDN sesuai instruksi importir.

Keunggulan:

  • Proses cepat & mudah
  • Tim Trade Finance akan memeriksa kesesuaian perubahan dan memberikan rekomendasi terbaik

Dokumen:

  • Formulir perubahan L/C atau SKBDN
  • L/C atau SKBDN asli

Pelunasan L/C atau SKBDN

Pembayaran dilakukan ketika dokumen dinyatakan compliant terhadap syarat dan ketentuan transaksi.

Keunggulan:

  • Mendukung kelancaran pembayaran internasional
  • Proses cepat dengan biaya yang kompetitif
  • Formulir perubahan L/C atau SKBDN

Alur Proses Singkat

  • Importir mengajukan pembukaan L/C atau SKBDN.
  • Bank Shinhan Indonesia menerbitkan L/C / SKBDN kepada bank eksportir/supplier.
  • Eksportir mengirim barang dan menyerahkan dokumen ke banknya.
  • Dokumen diteruskan ke Bank Shinhan Indonesia untuk pemeriksaan.
  • Jika dokumen sesuai → pembayaran dilakukan sesuai jenis L/C / SKBDN.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

 Tidak. L/C menjamin dokumen, bukan kondisi fisik barang.

 Ya. L/C justru sering dipakai untuk membangun kepercayaan awal dengan supplier baru.

 Maksimal 8 jam kerja setelah dokumen lengkap diterima.

 Ya, melalui SKBDN sesuai POJK No. 26/2024.

blank