Tentang Produk
Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) adalah fasilitas kredit korporasi yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari, baik bersifat permanen maupun temporer.
Pembiayaan ini membantu perusahaan menjaga arus kas tetap stabil sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan tanpa gangguan.
Dengan jangka waktu pinjaman yang fleksibel hingga 10 tahun dan pilihan metode pembayaran angsuran maupun sekaligus (lumpsum), Bank Shinhan Indonesia memberikan solusi pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan bisnis Anda.
Produk ini sangat ideal bagi perusahaan yang memerlukan dana kerja untuk pembelian bahan baku, pembayaran supplier, biaya produksi, atau pengeluaran operasional lainnya.
Keunggulan Produk
- Fleksibel: Metode pembayaran dapat dilakukan secara sekaligus atau dengan angsuran sesuai kesepakatan.
- Mendukung bisnis berkelanjutan: Dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional jangka pendek maupun panjang.
- Tenor panjang hingga 10 tahun: Cocok untuk perusahaan dengan rencana ekspansi atau siklus produksi panjang.
- Proses persetujuan cepat dan transparan: Dilengkapi analisa kredit profesional untuk mendukung keputusan pembiayaan korporasi.
- Suku bunga kompetitif: Disesuaikan dengan profil risiko dan kebijakan Bank Shinhan Indonesia.
Kriteria Nasabah
- Perusahaan berbadan hukum atau usaha perorangan yang telah beroperasi minimal 2 tahun.
- Tidak terdaftar dalam Daftar Hitam Nasional.
- Hasil SLIK Checking (BI Checking) dengan status lancar.
- Bidang usaha termasuk kategori yang dapat dibiayai sesuai kebijakan internal Bank Shinhan Indonesia.
- Memiliki rekening giro aktif di Bank Shinhan Indonesia.
Dokumen yang Diperlukan
- Formulir aplikasi kredit yang ditandatangani oleh calon debitur.
- Dokumen legalitas perusahaan (Akta pendirian & perubahan, NPWP, NIB).
- Identitas manajemen (KTP & NPWP Direktur dan Komisaris).
- Laporan keuangan 3 tahun terakhir (audited) dan laporan keuangan tahun berjalan (in-house).
- Rekening koran bisnis 6 bulan terakhir.
- Informasi pemasok dan pelanggan utama.
- Dokumen jaminan (sertifikat tanah, IMB, PBB, daftar mesin, atau agunan lainnya).
- Dokumen pendukung tambahan jika diperlukan.
Biaya & Ketentuan
| Deskripsi | Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) |
| Jangka Waktu | Hingga 10 tahun (angsuran) atau 1 tahun (lumpsum) |
| Biaya Provisi | 1% dari plafon pinjaman atau sesuai kebijakan bank |
| Biaya Administrasi | Rp 1.000.000 atau sesuai kebijakan bank |
| Biaya Survey/Appraisal | Rp 400.000 atau sesuai kebijakan bank |
| Denda atas Tunggakan | 48% per tahun (pro rata harian) |
| Pelunasan Dipercepat | 2% dari sisa outstanding atau sesuai kebijakan bank |
| Biaya Tambahan (Asuransi/Notaris, dll) | Mengacu pada ketentuan Bank Shinhan Indonesia |
Cara Mengajukan Pinjaman Modal Kerja di Bank Shinhan Indonesia
- Kunjungi kantor cabang Bank Shinhan Indonesia terdekat.
- Lengkapi formulir pengajuan dan dokumen yang diperlukan.
- Tim Bank akan melakukan analisa kelayakan dan verifikasi dokumen.
- Setelah disetujui, lakukan penandatanganan perjanjian kredit.
- Dana pembiayaan akan dicairkan sesuai ketentuan perjanjian.
Syarat & Ketentuan Umum
- Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank Shinhan Indonesia dan kondisi pasar.
- Perubahan biaya, manfaat, atau risiko akan diinformasikan melalui media resmi Bank.
- Fasilitas pembiayaan tidak dijamin oleh LPS apabila melebihi batas penjaminan.
- Bank berhak menolak pengajuan jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa itu Pinjaman Korporasi (Modal Kerja)?
Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Shinhan Indonesia untuk mendukung kebutuhan operasional harian perusahaan agar arus kas tetap stabil.
Siapa yang dapat mengajukan Pinjaman Modal Kerja?
Perusahaan berbadan hukum atau usaha perorangan yang telah beroperasi minimal 2 tahun dan memiliki laporan keuangan sehat serta rekening aktif di Bank Shinhan Indonesia.
Apakah pencairan dana bisa dilakukan bertahap?
Secara umum dilakukan sekaligus, namun dapat dilakukan bertahap sesuai kesepakatan antara debitur dan Bank.
Apakah fasilitas ini dapat diperpanjang setelah pelunasan?
Tidak, karena Pinjaman Modal Kerja bersifat non-revolving. Setelah pelunasan, pengajuan baru perlu diajukan kembali.
Apa saja biaya yang dikenakan untuk fasilitas ini?
Biaya provisi, administrasi, appraisal, dan biaya tambahan lain seperti asuransi atau notaris sesuai ketentuan Bank.
Apakah ada penalti untuk pelunasan lebih awal?
Terdapat biaya pelunasan dipercepat sebesar 2% dari sisa outstanding atau sesuai perjanjian.
Apa risiko dari Pinjaman Modal Kerja?
Risiko termasuk denda keterlambatan, perubahan suku bunga, serta penyitaan agunan jika terjadi wanprestasi
