Dealer Financing & Dealer Financing Spare Part

Hubungan Investor

Solusi Pembiayaan Dealer Korporasi untuk Pertumbuhan Bisnis Otomotif Anda

Dealer Financing & Dealer Financing Spare Part

Hubungan Investor

Fasilitas pembiayaan modal kerja dariBank Shinhan Indonesia yang dirancang khusus untuk mendukung kebutuhan operasional dan pembelian unit kendaraan maupun suku cadang bagi dealer otomotif rekananATPM/Principal.

Tentang Produk

Dealer Financing dan Dealer Financing Spare Part adalah fasilitas pembiayaan modal kerja korporasi yang ditujukan bagi dealer otomotif yang menjadi rekanan resmi Agen Tunggal Pemilik Merek (ATPM/Principal) dan telah menjalin kerja sama dengan Bank Shinhan Indonesia.
Program ini membantu dealer dalam menjaga kelancaran stok kendaraan maupun suplai suku cadang agar bisnis tetap berjalan optimal.

Penarikan pinjaman dilakukan berdasarkan surat promes (aksep) sesuai data kendaraan atau suku cadang dalam jangka waktu tertentu, memberikan fleksibilitas tinggi dan efisiensi modal kerja bagi perusahaan Anda.

Dengan bunga kompetitif, proses persetujuan cepat, dan fasilitas digital modern, Dealer Financing Shinhan Bank Indonesia adalah solusi strategis untuk mendukung pertumbuhan bisnis otomotif korporasi Anda.

Keunggulan Produk

  • Fleksibel dan cepat: Penarikan dana dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu menggunakan cek, bilyet giro, atau dokumen sah lainnya.
  • Dukungan bisnis korporasi: Didesain khusus untuk dealer mobil dan distributor suku cadang berskala korporasi.
  • Jangka waktu singkat dan dapat diperpanjang: Cocok untuk kebutuhan modal kerja yang dinamis.
  • Pelunasan mudah: Dapat dilakukan pada saat jatuh tempo tanpa denda tambahan.
  • Suku bunga kompetitif: Memberikan efisiensi biaya bagi dealer otomotif perusahaan Anda.

Kriteria Nasabah

  • Perusahaan atau dealer otomotif yang telah beroperasi minimum 2–3 tahun.
  • Merupakan rekanan resmi ATPM atau Principal yang bekerja sama dengan Bank Shinhan Indonesia.
  • Memiliki rekening di Bank Shinhan Indonesia.
  • Menandatangani perjanjian kerja sama dealer financing (untuk Prinsipal).
  • Direkomendasikan oleh Principal yang telah memiliki kerja sama Dealer Financing aktif dengan Bank Shinhan Indonesia (untuk Distributor).

Dokumen yang Diperlukan

  • Formulir aplikasi kredit yang ditandatangani oleh calon debitur korporasi.
  • Dokumen legalitas perusahaan (Akta pendirian & perubahan, NPWP, NIB).
  • Dokumen identitas manajemen (KTP & NPWP Direktur dan Komisaris).
  • Laporan keuangan 3 tahun terakhir (audited) dan laporan keuangan tahun berjalan (in-house).
  • Rekening koran transaksi bisnis selama 6 bulan terakhir.
  • Informasi pemasok dan pelanggan utama.
  • Dokumen jaminan (sertifikat, IMB, PBB, daftar mesin, atau agunan lainnya).
  • Dokumen pendukung tambahan sesuai kebutuhan analisa kredit.

Biaya & Ketentuan

DeskripsiDealer FinancingDealer Financing Spare Part
Biaya Provisi1% per tahun dari jumlah pinjaman1% per tahun dari jumlah pinjaman
Biaya AdministrasiRp 1.000.000 (atau USD 70) / flatRp 1.000.000 (atau USD 70) / flat
Biaya AppraisalSesuai kebijakan bankSesuai kebijakan bank
Denda KeterlambatanSesuai perjanjianSesuai perjanjian
Denda Pelunasan DipercepatSesuai perjanjianSesuai perjanjian

Cara Mengajukan Dealer Financing di Bank Shinhan Indonesia

  1. Datang ke kantor cabang Bank Shinhan Indonesia terdekat.
  2. Serahkan formulir dan dokumen pengajuan yang lengkap.
  3. Tim Bank akan melakukan analisa kelayakan dan verifikasi.
  4. Setelah disetujui, lakukan penandatanganan perjanjian kredit.
  5. Dana pembiayaan akan dicairkan sesuai kesepakatan dengan pihak bank.

Syarat & Ketentuan Umum

  • Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank Shinhan Indonesia dan kondisi pasar.
  • Perubahan biaya, manfaat, atau risiko akan diinformasikan melalui media resmi Bank.
  • Fasilitas pembiayaan tidak dijamin oleh LPS apabila melebihi ketentuan penjaminan.
  • Bank berhak menolak pengajuan pembiayaan jika tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Dealer Financing adalah fasilitas pembiayaan modal kerja yang ditujukan untuk dealer mobil rekanan ATPM/Principal agar dapat menjaga likuiditas dan mengoptimalkan pembelian kendaraan atau suku cadang.

Hanya dealer otomotif berbadan hukum yang telah menjadi rekanan resmi Agen Tunggal Pemilik Merek (ATPM) dan memiliki hubungan kerja sama dengan Bank Shinhan Indonesia.

Limit ditentukan oleh Komite Persetujuan Kredit Bank Shinhan Indonesia berdasarkan hasil analisa finansial dan profil risiko masing-masing perusahaan.

Ya. Pelunasan sebelum jatuh tempo dapat dilakukan tanpa denda, mengikuti ketentuan Bank Shinhan Indonesia.

Dealer Financing digunakan untuk pembelian unit kendaraan baru, sementara Dealer Financing Spare Part difokuskan pada pembiayaan kebutuhan suku cadang.

Ya, fasilitas Dealer Financing dapat diperpanjang satu kali berdasarkan evaluasi kelayakan dari Bank Shinhan Indonesia.

Risiko meliputi denda atas keterlambatan pembayaran, perubahan suku bunga, serta potensi penyitaan jaminan apabila terjadi wanprestasi sesuai perjanjian kredit.

blank