Pengiriman Uang Antar Negara

Hubungan Investor

Layanan Remitansi Internasional yang Cepat, Aman, dan Terintegrasi

Pengiriman Uang Antar Negara

Hubungan Investor

Lakukan pengiriman dan penerimaan dana antar negara dengan mudah melaluiPengiriman Uang Antar Negara dariBank Shinhan Indonesia.
Memanfaatkan jaringanShinhan Global dan bank koresponden internasional, layanan ini mendukung kebutuhan remitansi perusahaan dalam menyelesaikan transaksi lintas negara dengan proses yang aman, cepat, dan terpercaya.

Tentang Produk

Layanan remitansi internasional ini memungkinkan nasabah perusahaan untuk mengirimkan atau menerima dana dari dan ke berbagai negara di seluruh dunia.

JenisDeskripsi
Overseas Outward RemittancePengiriman dana dari Indonesia ke negara lain.
Overseas Inward RemittancePenerimaan dana dari negara lain ke rekening di Bank Shinhan Indonesia.

Layanan ini sangat ideal untuk:

  • Pembayaran pemasok luar negeri
  • Settlement bisnis cabang multinasional
  • Transfer treasury antar entitas grup perusahaan
  • Penerimaan pembayaran ekspor

Keunggulan Layanan

  • Cepat, aman, dan akurat, terutama untuk transfer ke dan dari Korea Selatan, melalui jaringan Shinhan global.
  • Biaya pengiriman kompetitif, mendukung efisiensi transaksi internasional.
  • Biaya khusus untuk warga negara Indonesia pada transaksi tertentu untuk Overseas Inward Remittance.
  • Kerahasiaan informasi pengirim dan penerima terjamin sesuai standar kepatuhan dan perlindungan data.

Persyaratan Layanan

Kriteria Nasabah

  • Nasabah perusahaan dengan rekening aktif di Bank Shinhan Indonesia
    (Walk-in customer tidak diperkenankan)

Untuk Pengiriman Dana ke Luar Negeri (Outward Remittance)

Untuk Penerimaan Dana dari Luar Negeri (Inward Remittance)

  • Berikan informasi berikut kepada pihak pengirim dana:
InformasiKeterangan
Nama PenerimaNama perusahaan sesuai rekening
Nomor Rekening PenerimaNomor Rekening Bank Shinhan Indonesia
Bank PenerimaBank Shinhan Indonesia (Cabang atau Kantor Pusat)
Kode SWIFTSHBKIDJA

Ketentuan Negara Terdampak Sanksi dan Berisiko Tinggi

Transfer valas tunduk pada ketentuan Bank, regulator, dan peraturan perundang-undangan terkait Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence).

  • Bank berhak membatalkan atau menolak transaksi yang memiliki keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan negara yang dikenakan sanksi.
  • Transaksi yang berhubungan dengan negara berisiko tinggi akan dikenakan pemeriksaan tambahan.
  • Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran tujuan transaksi dan dokumen pendukungny

Catatan: Daftar negara terkena sanksi dan berisiko tinggi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan regulator.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

SHBKIDJAXXX

Dana dikirim melalui jaringan bank koresponden internasional yang berwenang memproses transaksi mata uang asing.

Berdasarkan PBI No. 24/7/PBI/2022 dan PADG No. 24/10/PADG/2022, batasnya adalah USD 100.000 per bulan per nasabah.

Umumnya 1–3 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan wilayah negara tujuan.

Nasabah perlu memiliki rekening aktif. Pengiriman dapat dilakukan melalui Cabang, Internet Banking Corporate, atau SOL Mobile Banking.

blank