KPR

Hubungan Investor

Wujudkan Hunian Impian Anda Bersama Bank Shinhan Indonesia

KPR

Hubungan Investor

Miliki rumah impian Anda dengan mudah melaluiKredit Pemilikan Rumah (KPR) dariBank Shinhan Indonesia. Nikmati cicilan ringan, bunga kompetitif, dan proses pengajuan yang cepat untuk pembelian rumah baru, rumah bekas, renovasi, maupun take over dari bank lain.

Kalkulator KPR

Tentang Produk

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank Shinhan Indonesia kepada nasabah individu untuk pembelian, renovasi, atau pengalihan (take over) kredit rumah dari bank lain

Layanan ini dirancang untuk membantu masyarakat memiliki hunian dengan skema pembayaran angsuran yang fleksibel dan sesuai kemampuan finansial.

Dengan dukungan tim profesional dan layanan pelanggan yang responsif, KPR Shinhan Indonesia memberikan kemudahan bagi Anda dalam mewujudkan kepemilikan rumah impian secara nyaman dan aman.

Keunggulan Produk

  • Bunga kompetitif & transparan: Pilihan suku bunga tetap maupun mengambang.
  • Tenor fleksibel hingga 20 tahun: Sesuaikan dengan kemampuan pembayaran Anda.
  • Beragam tujuan pembiayaan: Pembelian rumah baru, rumah bekas, renovasi, atau take over.
  • Proses cepat & mudah: Didukung tim analisis kredit yang profesional.
  • Perlindungan asuransi jiwa & kebakaran: Memberikan rasa aman selama masa kredit.
  • Cicilan tetap & terjangkau: Sistem angsuran yang memudahkan pengelolaan keuangan Anda.

Kriteria Nasabah

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (karyawan) atau 65 tahun (profesional/wiraswasta) pada saat kredit berakhir.
  • Memiliki penghasilan tetap dan pekerjaan yang stabil.
  • Masa kerja/usaha minimal 1 tahun (karyawan) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta)
  • Memiliki rekening di Bank Shinhan Indonesia.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk Karyawan

  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika ada).
  • Fotokopi NPWP dan Kartu Keluarga.
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan terakhir.
  • Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi Akta Nikah (bagi yang menikah).

Untuk Wiraswasta / Profesional

  • Fotokopi KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga.
  • Fotokopi SIUP / TDP / NIB / Akta Usaha.
  • Laporan keuangan usaha / rekening koran 6 bulan terakhir.
  • Fotokopi dokumen properti yang akan dibeli atau dijaminkan.

Biaya & Ketentuan

DeskripsiKPR Bank Shinhan Indonesia
Plafon PinjamanMulai dari Rp 200 juta
Tenor MaksimumHingga 20 tahun
Suku BungaFixed / Floating (mengacu pada ketentuan Bank Shinhan Indonesia)
Biaya Provisi1% dari total pinjaman
Biaya AdministrasiSesuai ketentuan bank
Asuransi Jiwa & KebakaranWajib selama masa kredit

Untuk informasi lengkap, silakan lihat dokumen RIPLAY KPR di situs resmi Bank Shinhan Indonesia.

Proses Pengajuan KPR

  1. Lengkapi formulir aplikasi KPR dan lampirkan dokumen pendukung.
  2. Tim kredit Bank Shinhan melakukan analisis dan survei properti.
  3. Setelah disetujui, tandatangani Perjanjian Kredit dan Akta Jaminan.
  4. Dana akan dicairkan ke penjual properti atau pihak terkait sesuai perjanjian.

Syarat & Ketentuan Umum

  • Fasilitas kredit tunduk pada hasil analisis kelayakan Bank Shinhan Indonesia.
  • Suku bunga dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Properti yang dijaminkan harus memiliki legalitas yang sah.
  • Bank berhak menolak pengajuan jika tidak memenuhi persyaratan kredit.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Tersedia KPR Pembelian, KPR Renovasi, dan KPR Take Over dari bank lain.

Tersedia dua pilihan: suku bunga tetap (fixed) untuk periode awal dan mengambang (floating) setelahnya.

Ya, sesuai ketentuan Bank Indonesia dan kebijakan Bank Shinhan Indonesia.

Bisa. Pelunasan yang dilakukan dalam masa minimum tenor akan dikenakan biaya pinalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ya, nasabah wajib mengikuti asuransi jiwa dan asuransi kebakaran untuk keamanan kredit.

Umumnya 5–10 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh Bank.

Saat ini KPR hanya tersedia untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

blank