Tentang Produk
Pinjaman Akseptasi (Demand Loan) adalah fasilitas pembiayaan modal kerja korporasi yang memungkinkan perusahaan menarik dan melunasi pinjaman secara berulang selama masa perjanjian kredit berlaku.
Penarikan dilakukan berdasarkan surat promes (aksep) dan membutuhkan pemberitahuan kepada Bank sebelum pencairan dana.
Produk ini sangat ideal bagi perusahaan yang membutuhkan fleksibilitas tinggi dalam pengelolaan arus kas harian, baik untuk mendanai aktivitas operasional maupun proyek jangka pendek.
Dengan jangka waktu hingga 1 tahun, suku bunga kompetitif, dan kemudahan transaksi melalui layanan digital, Demand Loan Bank Shinhan Indonesia memberikan solusi efektif untuk menjaga kestabilan cash flow bisnis Anda.
Keunggulan Produk
- Fasilitas revolving: Penarikan dan pelunasan pinjaman dapat dilakukan berulang kali selama periode kredit.
- Fleksibel sesuai kontrak bisnis: Berdasarkan dokumen atau kontrak dasar transaksi (underlying transaction).
- Jangka waktu singkat: Maksimal hingga 1 tahun dengan perpanjangan sesuai kesepakatan.
- Bebas penalti pelunasan awal: Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda.
- Suku bunga kompetitif: Menyesuaikan kebijakan Bank Shinhan Indonesia untuk efisiensi biaya korporasi.
Kriteria Nasabah
- Perusahaan berbadan hukum atau usaha perorangan yang telah beroperasi minimal 2 tahun.
- Tidak terdaftar dalam Daftar Hitam Nasional.
- Memiliki hasil SLIK Checking (BI Checking) dengan status lancar.
- Jenis usaha termasuk kategori yang dapat dibiayai sesuai kebijakan Bank Shinhan Indonesia.
- Memiliki rekening giro aktif di Bank Shinhan Indonesia.
Dokumen yang Diperlukan
- Formulir aplikasi pinjaman yang ditandatangani oleh calon debitur.
- Legalitas perusahaan (Akta pendirian & perubahan, NPWP, NIB).
- Identitas manajemen (KTP & NPWP Direktur dan Komisaris).
- Laporan keuangan 3 tahun terakhir (audited) dan laporan tahun berjalan (in-house).
- Rekening koran bisnis 6 bulan terakhir.
- Informasi pemasok dan pelanggan utama.
- Dokumen jaminan (sertifikat, IMB, PBB, daftar mesin, atau agunan lainnya).
- Dokumen pendukung tambahan sesuai kebutuhan analisa kredit.
Biaya & Ketentuan
| Deskripsi | Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) |
| Jangka Waktu | Maksimal 1 tahun |
| Biaya Provisi | 1% dari plafon pinjaman atau sesuai kebijakan bank |
| Biaya Administrasi | Rp 1.000.000 atau sesuai kebijakan bank |
| Biaya Survey/Appraisal | Rp 400.000 atau sesuai kebijakan bank |
| Denda atas Tunggakan | 48% per tahun (pro rata harian) |
| Pelunasan Dipercepat | 2% dari sisa outstanding atau sesuai kebijakan bank |
| Biaya Tambahan (Asuransi/Notaris, dll) | Mengacu pada ketentuan Bank Shinhan Indonesia |
Cara Mengajukan Pinjaman Akseptasi di Bank Shinhan Indonesia
- Kunjungi kantor cabang Bank Shinhan Indonesia terdekat.
- Serahkan formulir aplikasi dan dokumen yang diperlukan.
- Tim Bank akan melakukan analisa kelayakan dan penilaian risiko.
- Setelah disetujui, nasabah menandatangani perjanjian kredit.
- Dana pinjaman akan dicairkan sesuai ketentuan dalam surat promes (aksep).
Syarat & Ketentuan Umum
- Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan Bank Shinhan Indonesia.
- Perubahan biaya, manfaat, atau risiko akan diinformasikan melalui media resmi Bank.
- Fasilitas pembiayaan tidak dijamin oleh LPS apabila melebihi batas penjaminan.
- Bank berhak menolak pengajuan pembiayaan jika tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa itu Pinjaman Akseptasi (Demand Loan) di Bank Shinhan Indonesia?
Pinjaman Akseptasi adalah fasilitas kredit jangka pendek bagi perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja harian dengan fleksibilitas penarikan dan pelunasan berulang selama masa kredit.
Siapa yang dapat mengajukan fasilitas Demand Loan?
Perusahaan atau usaha perorangan yang telah beroperasi minimal 2 tahun, memiliki rekening giro di Bank Shinhan Indonesia, dan memiliki reputasi kredit yang baik.
Apa keuntungan utama dari Demand Loan Bank Shinhan Indonesia?
Fleksibilitas tinggi, kemudahan penarikan berulang, suku bunga kompetitif, serta tanpa penalti untuk pelunasan sebelum jatuh tempo.
Bagaimana cara menentukan suku bunga Pinjaman Akseptasi?
Suku bunga ditentukan berdasarkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang mencakup harga pokok dana, margin, dan premi risiko sesuai kebijakan Bank.
Apakah Demand Loan dapat diperpanjang setelah jatuh tempo?
Ya, fasilitas dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kelayakan kredit dan kebijakan internal Bank Shinhan Indonesia.
Apakah ada biaya tambahan selain bunga pinjaman?
Ya, terdapat biaya provisi, administrasi, appraisal, serta biaya notaris atau asuransi sesuai kebutuhan dan ketentuan Bank.
Apa risiko yang perlu diperhatikan?
Risiko termasuk denda keterlambatan, perubahan suku bunga, dan potensi penyitaan agunan apabila terjadi wanprestasi.
