Tentang Produk
Documentary Credit adalah metode pembayaran dimana bank penerbit, berdasarkan permintaan importir, menjamin pembayaran kepada eksportir selama dokumen pengiriman memenuhi syarat yang tercantum dalam L/C.
Di Indonesia, transaksi dalam negeri dapat menggunakan SKBDN, yang memiliki fungsi yang sama dengan L/C namun mengikuti ketentuan lokal.
| Jenis | Lingkup Transaksi | Regulasi |
| L/C (Letter of Credit) | Ekspor Internasional | UCP 600 |
| SKBDN | Ekspor / Jual-beli Domestik | POJK No. 26 Tahun 2024 |
Dengan layanan ini, eksportir memperoleh kepastian pembayaran tanpa harus menagih importir secara langsung.
Penerusan / Advising Letter of Credit
Setelah kontrak penjualan disepakati menggunakan L/C atau SKBDN, Anda dapat meminta pembeli untuk menginstruksikan bank penerbit agar mengirimkan L/C ke Bank Shinhan Indonesia (SWIFT Code: SHBKIDJA) untuk dilakukan pemberitahuan (advising).
Keunggulan:
- Dokumen dan keaslian L/C diperiksa oleh tim Trade Finance profesional.
- Proses pemberitahuan cepat.
- Konsultasi struktur L/C untuk minimalkan risiko dan biaya.
- Biaya kompetitif dan transparan.
- Dukungan ekstensifikasi pasar luar negeri oleh tim ahli perdagangan internasional.
Persyaratan
- Konsultasikan syarat pembayaran & bank penerbit sebelum kontrak ditandatangani.
- Importir harus menetapkan Bank Shinhan Indonesia sebagai bank penerus/advising bank.
- Pihak terlibat tidak masuk daftar sanksi internasional & lokal.
Transfer Letter of Credit (Transferable L/C)
Jika Anda bertindak sebagai trader, distributor, broker, atau intermediary, maka Anda dapat meminta Bank Shinhan Indonesia untuk mentransfer L/C kepada pemasok (second beneficiary).
Keunggulan
- Dapat ditransfer ke lebih dari satu pemasok.
- Tidak memerlukan fasilitas kredit.
- Kerahasiaan informasi pemasok & pembeli utama tetap terjaga.
- Proses cepat, efisien, dan akurat.
Persyaratan
- L/C harus transferable.
- L/C harus menampilkan Bank Shinhan Indonesia sebagai transferring bank atau nominating bank.
- Formulir permohonan transfer.
- L/C asli berikut amendment (jika ada).
Negosiasi (Negotiation / Advance Payment Against L/C)
Bank Shinhan Indonesia dapat membayarkan terlebih dahulu tagihan ekspor sebelum bank penerbit L/C menyelesaikan pembayaran, selama dokumen compliant.
Ini membantu eksportir meningkatkan cash flow dan mempercepat perputaran modal kerja.
Keunggulan
- Pembayaran segera setelah dokumen diserahkan ke Bank Shinhan Indonesia.
- Mendukung kelancaran modal kerja dan ekspansi penjualan.
- Memungkinkan memberikan syarat pembayaran fleksibel kepada pembeli tanpa mengganggu cash flow.
- Suku bunga & biaya kompetitif.
- Dokumentasi diperiksa oleh staf berpengalaman untuk menghindari discrepancy.
Persyaratan
- Formulir aplikasi negosiasi.
- L/C atau SKBDN asli & amendment (jika ada).
- Dokumen pengiriman lengkap dan sesuai syarat L/C.
- Memiliki fasilitas negosiasi wesel ekspor yang telah disetujui.
Alur Proses Singkat
- Eksportir mengirim barang & menyiapkan dokumen pengiriman.
- Dokumen diserahkan ke Bank Shinhan Indonesia.
- Bank melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen.
- Jika sesuai:
- Advising: Dokumen diteruskan ke bank penerbit.
- Transfer: L/C dialihkan kepada pemasok.
- Negosiasi: Dana dapat dicairkan terlebih dahulu.
- Pembayaran diterima dari bank penerbit pada tanggal jatuh tempo.
Syarat & Ketentuan Umum
- Dokumen harus sesuai syarat L/C atau SKBDN (no discrepancy).
- Bank tidak menjamin kondisi fisik barang.
- Ketentuan dapat berubah sesuai kebijakan Bank Shinhan Indonesia.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa keuntungan utama menggunakan Export Documentary Credit?
Eksportir mendapatkan kepastian pembayaran berdasarkan dokumen, bukan kepercayaan semata kepada pembeli.
Apakah Bank Shinhan dapat membantu saya memeriksa risiko ban penerbit?
Ya — tim kami memberikan konsultasi sebelum kontrak ditandatangani.
Apakah memungkinkan menerima pembayaran sebelum bank penerbit membayar?
Ya, melalui Negosiasi (Advance Payment) jika fasilitas tersedia.
