Tentang Produk
Dealer Financing dan Dealer Financing Spare Part adalah fasilitas pembiayaan modal kerja korporasi yang ditujukan bagi dealer otomotif yang menjadi rekanan resmi Agen Tunggal Pemilik Merek (ATPM/Principal) dan telah menjalin kerja sama dengan Bank Shinhan Indonesia.
Program ini membantu dealer dalam menjaga kelancaran stok kendaraan maupun suplai suku cadang agar bisnis tetap berjalan optimal.
Penarikan pinjaman dilakukan berdasarkan surat promes (aksep) sesuai data kendaraan atau suku cadang dalam jangka waktu tertentu, memberikan fleksibilitas tinggi dan efisiensi modal kerja bagi perusahaan Anda.
Dengan bunga kompetitif, proses persetujuan cepat, dan fasilitas digital modern, Dealer Financing Shinhan Bank Indonesia adalah solusi strategis untuk mendukung pertumbuhan bisnis otomotif korporasi Anda.
Keunggulan Produk
- Fleksibel dan cepat: Penarikan dana dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu menggunakan cek, bilyet giro, atau dokumen sah lainnya.
- Dukungan bisnis korporasi: Didesain khusus untuk dealer mobil dan distributor suku cadang berskala korporasi.
- Jangka waktu singkat dan dapat diperpanjang: Cocok untuk kebutuhan modal kerja yang dinamis.
- Pelunasan mudah: Dapat dilakukan pada saat jatuh tempo tanpa denda tambahan.
- Suku bunga kompetitif: Memberikan efisiensi biaya bagi dealer otomotif perusahaan Anda.
Kriteria Nasabah
- Perusahaan atau dealer otomotif yang telah beroperasi minimum 2–3 tahun.
- Merupakan rekanan resmi ATPM atau Principal yang bekerja sama dengan Bank Shinhan Indonesia.
- Memiliki rekening di Bank Shinhan Indonesia.
- Menandatangani perjanjian kerja sama dealer financing (untuk Prinsipal).
- Direkomendasikan oleh Principal yang telah memiliki kerja sama Dealer Financing aktif dengan Bank Shinhan Indonesia (untuk Distributor).
Dokumen yang Diperlukan
- Formulir aplikasi kredit yang ditandatangani oleh calon debitur korporasi.
- Dokumen legalitas perusahaan (Akta pendirian & perubahan, NPWP, NIB).
- Dokumen identitas manajemen (KTP & NPWP Direktur dan Komisaris).
- Laporan keuangan 3 tahun terakhir (audited) dan laporan keuangan tahun berjalan (in-house).
- Rekening koran transaksi bisnis selama 6 bulan terakhir.
- Informasi pemasok dan pelanggan utama.
- Dokumen jaminan (sertifikat, IMB, PBB, daftar mesin, atau agunan lainnya).
- Dokumen pendukung tambahan sesuai kebutuhan analisa kredit.
Biaya & Ketentuan
| Deskripsi | Dealer Financing | Dealer Financing Spare Part |
| Biaya Provisi | 1% per tahun dari jumlah pinjaman | 1% per tahun dari jumlah pinjaman |
| Biaya Administrasi | Rp 1.000.000 (atau USD 70) / flat | Rp 1.000.000 (atau USD 70) / flat |
| Biaya Appraisal | Sesuai kebijakan bank | Sesuai kebijakan bank |
| Denda Keterlambatan | Sesuai perjanjian | Sesuai perjanjian |
| Denda Pelunasan Dipercepat | Sesuai perjanjian | Sesuai perjanjian |
Cara Mengajukan Dealer Financing di Bank Shinhan Indonesia
- Datang ke kantor cabang Bank Shinhan Indonesia terdekat.
- Serahkan formulir dan dokumen pengajuan yang lengkap.
- Tim Bank akan melakukan analisa kelayakan dan verifikasi.
- Setelah disetujui, lakukan penandatanganan perjanjian kredit.
- Dana pembiayaan akan dicairkan sesuai kesepakatan dengan pihak bank.
Syarat & Ketentuan Umum
- Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Bank Shinhan Indonesia dan kondisi pasar.
- Perubahan biaya, manfaat, atau risiko akan diinformasikan melalui media resmi Bank.
- Fasilitas pembiayaan tidak dijamin oleh LPS apabila melebihi ketentuan penjaminan.
- Bank berhak menolak pengajuan pembiayaan jika tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa itu Dealer Financing di Bank Shinhan Indonesia?
Dealer Financing adalah fasilitas pembiayaan modal kerja yang ditujukan untuk dealer mobil rekanan ATPM/Principal agar dapat menjaga likuiditas dan mengoptimalkan pembelian kendaraan atau suku cadang.
Siapa saja yang dapat mengajukan Dealer Financing?
Hanya dealer otomotif berbadan hukum yang telah menjadi rekanan resmi Agen Tunggal Pemilik Merek (ATPM) dan memiliki hubungan kerja sama dengan Bank Shinhan Indonesia.
Bagaimana cara menentukan limit pinjaman Dealer Financing?
Limit ditentukan oleh Komite Persetujuan Kredit Bank Shinhan Indonesia berdasarkan hasil analisa finansial dan profil risiko masing-masing perusahaan.
Apakah Dealer Financing bisa dilunasi lebih cepat?
Ya. Pelunasan sebelum jatuh tempo dapat dilakukan tanpa denda, mengikuti ketentuan Bank Shinhan Indonesia.
Apa perbedaan Dealer Financing dan Dealer Financing Spare Part?
Dealer Financing digunakan untuk pembelian unit kendaraan baru, sementara Dealer Financing Spare Part difokuskan pada pembiayaan kebutuhan suku cadang.
Apakah fasilitas ini dapat diperpanjang setelah jatuh tempo?
Ya, fasilitas Dealer Financing dapat diperpanjang satu kali berdasarkan evaluasi kelayakan dari Bank Shinhan Indonesia.
Apa risiko dalam penggunaan fasilitas Dealer Financing?
Risiko meliputi denda atas keterlambatan pembayaran, perubahan suku bunga, serta potensi penyitaan jaminan apabila terjadi wanprestasi sesuai perjanjian kredit.
