Tentang Produk
Pinjaman Korporasi (Investasi) adalah fasilitas pembiayaan jangka menengah hingga panjang yang diberikan kepada perusahaan untuk memenuhi kebutuhan investasi berupa pembelian barang modal (capital expenditure), rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, maupun proyek baru.
Produk ini membantu perusahaan memperkuat struktur bisnis dan memperluas kapasitas operasional, dengan fleksibilitas pembayaran yang dapat disesuaikan—baik secara angsuran maupun sekaligus (lumpsum).
Dengan suku bunga kompetitif dan tenor hingga 10 tahun, Bank Shinhan Indonesia menjadi mitra strategis bagi perusahaan yang ingin tumbuh dan berinvestasi secara berkelanjutan.
Keunggulan Produk
- Didesain untuk pertumbuhan jangka panjang: Mendukung pembiayaan proyek ekspansi dan pengembangan aset tetap.
- Fleksibel dalam pembayaran: Tersedia opsi pelunasan sekaligus (lumpsum) atau angsuran.
- Tenor hingga 10 tahun: Memberikan keleluasaan bagi perusahaan dalam mengatur cash flow.
- Bunga kompetitif: Disesuaikan dengan profil risiko dan kondisi pasar.
- Cair bertahap: Sesuai dengan perkembangan proyek dan kesepakatan dengan pihak bank.
Kriteria Nasabah
- Perusahaan berbadan hukum atau usaha perorangan yang telah beroperasi minimal 2 tahun.
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional.
- Hasil SLIK Checking (BI Checking) dengan status lancar.
- Jenis usaha sesuai dengan ketentuan pembiayaan internal Bank Shinhan Indonesia.
- Memiliki rekening aktif di Bank Shinhan Indonesia.
Dokumen yang Diperlukan
- Formulir aplikasi pinjaman yang telah ditandatangani oleh calon debitur.
- Legalitas perusahaan (Akta pendirian & perubahan, NPWP, NIB).
- Identitas manajemen (KTP & NPWP Direktur dan Komisaris).
- Laporan keuangan 3 tahun terakhir (audited) dan laporan keuangan berjalan (in-house).
- Rekening koran bisnis 6 bulan terakhir.
- Informasi pemasok/pelanggan.
- Dokumen jaminan (sertifikat, IMB, PBB, daftar mesin, atau agunan lainnya).
- Dokumen pendukung tambahan sesuai kebutuhan analisa kredit.
Biaya & Ketentuan
| Deskripsi | Pinjaman Korporasi (Investasi) |
| Jangka Waktu | Hingga 10 tahun (angsuran) atau 3 tahun (lumpsum) |
| Biaya Provisi | 1% dari plafon pinjaman atau sesuai kebijakan bank |
| Biaya Administrasi | Rp 1.000.000 atau sesuai kebijakan bank |
| Biaya Survey/Appraisal | Rp 400.000 atau sesuai kebijakan bank |
| Denda atas Tunggakan | 48% per tahun (pro rata harian) |
| Pelunasan Dipercepat | 2% dari sisa outstanding atau sesuai kebijakan bank |
| Biaya Tambahan (Asuransi/Notaris, dll) | Mengacu pada ketentuan Bank Shinhan Indonesia |
Cara Mengajukan Pinjaman Investasi di Bank Shinhan Indonesia
- Datangi kantor cabang Bank Shinhan Indonesia terdekat.
- Lengkapi formulir dan dokumen pengajuan yang diperlukan.
- Tim Bank akan melakukan analisa kelayakan dan penilaian proyek.
- Setelah disetujui, debitur menandatangani perjanjian pembiayaan.
- Pencairan dana dilakukan satu kali atau bertahap sesuai kesepakatan proyek.
Syarat & Ketentuan Umum
- Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan Bank Shinhan Indonesia.
- Perubahan biaya, manfaat, atau risiko akan diinformasikan melalui media resmi Bank.
- Fasilitas pembiayaan tidak dijamin oleh LPS apabila melebihi batas penjaminan.
- Bank berhak menolak pengajuan pembiayaan jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa itu Pinjaman Korporasi (Investasi)?
Pinjaman Korporasi (Investasi) adalah fasilitas kredit dari Bank Shinhan Indonesia yang diberikan untuk membiayai pembelian aset tetap, ekspansi bisnis, atau proyek investasi baru.
Siapa yang dapat mengajukan Pinjaman Investasi?
Perusahaan berbadan hukum atau usaha perorangan yang telah beroperasi minimal 2 tahun dan memiliki catatan keuangan yang baik.
Apakah dana pinjaman dapat dicairkan bertahap?
Ya. Pencairan dapat dilakukan bertahap sesuai rencana investasi dan progres proyek yang telah disetujui Bank Shinhan Indonesia.
Apakah ada denda untuk pelunasan lebih awal?
Ya, terdapat biaya pelunasan dipercepat sebesar 2% dari sisa outstanding atau sesuai perjanjian.
Apa jenis agunan yang dapat diterima?
Tanah dan bangunan bersertifikat (SHM/SHGB), kendaraan, deposito, kas, atau jaminan lain yang disetujui oleh Bank Shinhan Indonesia.
Apakah fasilitas ini dapat diperpanjang?
Tidak, karena bersifat non-revolving. Setelah pelunasan, pengajuan baru harus diajukan kembali.
Apa risiko dalam fasilitas Pinjaman Investasi?
Risiko meliputi denda atas keterlambatan pembayaran, perubahan suku bunga, serta potensi penyitaan jaminan jika terjadi wanprestasi.
