Tingkat Bunga Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
| Bank Umum | |
| Rupiah | 3.50% |
| Valas | 2.00% |
Periode: 1 Oktober 2025 – 31 Januari 2026
Syarat:
- Simpanan tercatat dalam pembukuan bank
- Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
- Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan)
- LPS menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp. 2 miliar per nasabah per bank
