Kalkulator Kredit Kendaraan
Tentang Produk
My Car Loan adalah fasilitas pinjaman yang diberikan kepada nasabah individu untuk keperluan pembelian mobil baru dari dealer resmi yang bekerja sama dengan Bank Shinhan Indonesia.
Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan dengan proses cepat, tenor fleksibel, dan angsuran terjangkau.
Dengan berbagai pilihan periode pinjaman dan perlindungan asuransi kendaraan, My Car Loan menjadi solusi ideal untuk memenuhi kebutuhan transportasi pribadi maupun keluarga Anda.
Keunggulan Produk
- Angsuran ringan: Cicilan disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda.
- Suku bunga kompetitif: Memberikan nilai lebih bagi setiap pembiayaan kendaraan.
- Tenor fleksibel: Pilihan jangka waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan.
- Perlindungan asuransi kendaraan: Aman dari risiko kehilangan atau kerusakan.
- Proses mudah & cepat: Pengajuan melalui kantor cabang atau dealer rekanan Shinhan Bank Indonesia.
Kriteria Nasabah
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 21 tahun atau telah menikah, dan maksimal 57 tahun (karyawan) atau 65 tahun (profesional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
- Masa kerja/usaha minimal 1 tahun (karyawan) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta)
Dokumen yang Diperlukan
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Fotokopi NPWP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah / Akta Cerai (jika berlaku)
- Fotokopi Slip Gaji atau Bukti Penghasilan
- Fotokopi Surat Pemesanan Kendaraan
- Fotokopi Surat Keterangan Bekerja atau Izin Usaha
Biaya & Ketentuan
| Deskripsi | My Car Loan |
| Biaya Provisi | 1% dari plafon pinjaman |
| Biaya Administrasi | Rp 2.500.000 – Rp 4.000.000 |
| Biaya Asuransi | Sesuai tarif perusahaan asuransi rekanan |
| Biaya Lainnya | Lihat pada dokumen RIPLAY |
Untuk informasi lengkap, silakan lihat dokumen RIPLAY My Car Loan di situs resmi Bank Shinhan Indonesia.
Proses Pengajuan My Car Loan
- Lengkapi formulir pengajuan My Car Loan dan dokumen pendukung.
- Tunggu proses verifikasi dan analisis kredit oleh tim Bank.
- Setelah disetujui, tanda tangani Perjanjian Kredit dan Pembukaan Rekening.
- Pencairan dana dilakukan ke dealer setelah semua proses selesai.
Syarat & Ketentuan Umum
- Fasilitas pembiayaan tunduk pada ketentuan dan analisis kredit Bank Shinhan Indonesia.
- Besaran suku bunga dan tenor dapat berubah sewaktu-waktu.
- Kendaraan wajib diasuransikan selama masa pembiayaan.
- Bank berhak menolak pengajuan jika dokumen tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan kredit.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa saja jenis kendaraan yang dapat dibiayai?
My Car Loan hanya berlaku untuk mobil baru dari dealer resmi yang bekerja sama dengan Bank Shinhan Indonesia.
Apakah ada uang muka (DP)?
Ya, Bank Shinhan Indonesia menetapkan uang muka sesuai kebijakan dan jenis kendaraan.
Bagaimana cara pembayaran angsuran?
Pembayaran dilakukan melalui auto-debit dari rekening Bank Shinhan Indonesia setiap bulan.
Bisakah saya melunasi pinjaman lebih cepat?
Bisa, dengan dikenakan biaya penalti pelunasan dipercepat sesuai ketentuan Bank.
Apakah kendaraan wajib diasuransikan?
Ya, kendaraan wajib diasuransikan untuk perlindungan terhadap risiko kerusakan dan kehilangan.
Apa yang terjadi jika saya gagal membayar angsuran?
Akan dikenakan denda keterlambatan dan tindakan sesuai peraturan pembiayaan Bank Shinhan Indonesia.
Apakah pengusaha atau wiraswasta bisa mengajukan?
Bisa, dengan melampirkan dokumen keuangan usaha dan NPWP sebagai bukti kemampuan finansial.
